Sehubungan dengan adanya maklumat Kepolisian Republik Indonesia, PPKM dan juga Protokol Kesehatan Covid 19, maka seluruh tamu menginap wajib mematuhi setiap peraturan yang telah dibuat oleh Putri Duyung Ancol sebagai berikut :
​
1. Pengujung dan Tamu menginap wajib mengenakan masker yang disetiap area Putri Duyung Ancol
​
2. Tamu wajib menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan sanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun
​
3. Waktu check in pada pukul 15:00 WIB dan waktu check out pada pukul 12:00 WIB
​
4. Apalagi akan late check out, mohon untuk memberi tahukan kepada pihak Front Office
​
5. Pihak Hotel tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang dan barang berharga lainnya di dalam kamar atau di area hotel
​
6. Dilarang MEROKOK dan Vape didalam cottages, apabila melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-
​
7. Diharapkan mengembalikan kunci kamar ke Front Office pada saat meninggalkan cottages atau saat check out
​
8. Apabila kunci kamar hilang maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,-/ kunci
​
9. Dilarang mengadakan kegiatan keramaian (pesta, organ tunggal, dan sejenisnya) tanpa seizin dari managemen Putri Duyung Ancol
​
10. Jika kedapatan mengadakan kegiatan keramaian/acara tanpa izin, Manajemen mempunyai hak untuk membubarkan kegiatan
​
11. Pelanggaran keramaian oleh tamu akan dikenakan denda sebesar 1 kali harga cottages yang digunakan oleh tamu menginap
​
12. Dilarang membawa hewan peliharaan jenis apapun ke dalam kamar / area Putri Duyung Ancol
​
13. Dilarang membawa kembang api, petasan, senjata api, senjata tajam, kompor gas dan bahan kimia berbahaya pemicu ledakan
​
14. Pengunjung dari luar untuk bertamu hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00WIB
​
15. Diatas pukul 23.00WIB setiap tamu menginap wajib menjaga ketenangan dan tidak melakukan keramaian
​
16. Sesuai UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkoba, dilarang membawa, menggunakan, bertransaksi atau pesta narkoba
​
17. Tidak diperkenankan membawa tabung gas atau melakukan kegiatan memasak di Cottage
​
18. Apabila melakukan kegiatan memasak maka akan dikenakan biaya/charge seharga cottages dan tabung gas akan diamankan
​
19. Manajemen akan membebankan ganti rugi kepada tamu jika terjadi kehilangan/kerusakan fasilitas cottage
​
20. Kapasitas maksimal tamu per cottages : (Deluxe/Executive/Unique : 4 orang), (Junior/Premium: 6 orang), (Royal/President : 8 orang)
​
21. Parkirlah kendaraan hanya dicottages yang digunakan dan tidak memarkirkan kendaraan di cottages tamu lain
​
22. Pemesanan makanan atau minuman Room Services dibatasi hanya sampai pukul 22.00WIB
​
23. Pihak hotel tidak memberikan kompensasi tiket masuk Ancol untuk taksi online ataupun ojek online
​
24. Pihak hotel tidak memberikan kompensasi apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan tamu sendiri
​
​
Pihak Putri Duyung Ancol berhak memberikan teguran lisan serta tindakan penyitaan barang yang dilarang. Terima kasih